Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penyaluran BBM subsidi, seluruh pihak yang terlibat memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku. "Apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap aturan, akan diambil langkah sesuai prosedur, termasuk penerapan sanksi yang disesuaikan dengan hasil evaluasi dan tingkat pelanggaran," ujarnya.
Melalui penguatan pengawasan dan sinergi dengan pemangku kepentingan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus berupaya menjaga keandalan dan akuntabilitas distribusi BBM subsidi.
Baca Juga:
BPBD Kota Gunungsitoli Sosialisasi Penanggulangan Bencana di Pertamina dan Bagikan Tali Asih ke YPKB
Masyarakat Dapat Laporkan Melalui Pertamina Call Center 135
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran dengan memanfaatkan saluran komunikasi resmi. Sebagai bentuk keterbukaan dan pelayanan, perusahaan menyediakan Pertamina Call Center (PCC) 135 yang dapat dihubungi untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, atau laporan terkait layanan dan distribusi BBM.
"Seluruh laporan yang masuk melalui PCC 135 akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," tutup Fahrougi.
Baca Juga:
Diburu Internasional, Red Notice Interpol Terhadap Riza Chalid Resmi Terbit
Sebelumnya diberitakan Anjas Pratama, operator SPBU 11.201.103 yang menjabat sebagai Shipleader, menyatakan bahwa jika mengetahui kendaraan mengisi dua kali, pihaknya akan meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kalau memang saya tahu dia dua kali, yang kedua kita minta STNK-nya, peraturan kami seperti itu," katanya, Jumat (30/1/2026).
Ketika dijelaskan bahwa sebuah mobil Fortuner mengisi solar sebanyak dua kali dengan modus mengganti plat nomor, anjas malah berdalih. "Saya tanya ke mereka, orangnya beda, mobilnya sama," ujarnya.