SUMUT.WAHANANEWS.CO,-
Pejabat Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, telah melaporkan Ketua dan Anggota DPRD Tapteng ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Kamis (9/1/2025). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Tapteng.
Ketua DPRD Tapteng berinisial ARS dan anggota DPRD terpilih berinisial WSS serta HS, selaku pengurus barang di DPRD Tapteng, menjadi terlapor dalam kasus ini. Dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada mereka meliputi permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan barang milik daerah berupa Toyota Fortuner BB 1064 M.
Baca Juga:
Libur Tahun Baru 2025, Pantai Binasi Tapteng Dipadati Wisatawan
"Ya benar, sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan yang menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan barang milik daerah berupa Toyota Fortuner BB 1064 M," ujar Pj Bupati pada Sabtu (11/01/2025).
Sugeng menyatakan bahwa ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mobil dinas plat merah DPRD tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Mobil tersebut ditemukan di salah satu bengkel di Kelurahan Sibuluan dalam kondisi yang memprihatinkan, hanya tinggal rangka. Bagian mesin, bangku, ban, dan dashboard telah dibongkar.
Baca Juga:
DPRD Tak Kunjung Bahas Ranperda APBD 2025, Pemkab Tapteng Ajukan Perkada
Menanggapi kejadian ini, Pj Bupati Sugeng Riyanta langsung turun ke lapangan untuk melihat kondisi mobil tersebut. Ia juga memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengerusakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Hasil penyelidikan tersebut kemudian akan ditindaklanjuti ke Kejatisu.
Laporan Pj Bupati Sugeng Riyanta ke Kejatisu ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan kendaraan dinas di DPRD Tapteng.
Kasus ini diharapkan dapat diusut tuntas oleh pihak berwenang untuk memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.