WahanaNews.co | Sungai Bah Bolon yang mengalir disepanjang Kecamatan Bandar,
Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara ini sudah tercemari oleh Limbah
B3 dari beberapa Pabrik yang beroperasi tanpa mempunyai Dokumen Amdal, UKL/
UPL, seperti PKS PT. Prima Sauhur Lestari dan Pabrik Karet Panca Surya yang
juga diduga membuang limbah cairnya ke Sungai Bahbolon.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Untuk
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Prima Sauhur Lestari yang berada di Nagori
Pematang Kerasaan, kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra
Utara ini diduga membuang limbah cair (Palm Oil Mill Effluent/POME) miliknya
langsung ke sungai Bah Bolon.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Hal itu dilakukan diduga untuk memanipulasi cost (biaya)
pengolahan limbah cair yang mahal dan mempersingkat secara instan rentang waktu
pengolahan limbah yang cukup lama.