Amatan reporter di lokasi senin 9 /11/2020, Pukul.09.00 Wib,
limbah yang dihasilkan hanya dialirkan dari kolam ke kolam yang disediakan, kemudian limbah yang di dalam kolam akhir dialirkan melalui pipa-pipa paralon
(PVC) ke parit pembuangan irigasi sawah warga menuju sungai. Proses tersebut
diindikasikan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik kelapa sawit.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Tampak
kontras perbedaan antara air sungai dengan air yg sudah tercemar limbah dari
PKS PT. Prima Sauhur Lestari diakibatkan kandungan BOD (Biologycal Oxygen
Demand) yang masih tinggi. Tampak juga tanaman yang mati dan lahan tempat
tumbuh tanaman menghitam diakibatkan limbah yang meluap dari kolam limbah air
akhir.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Dilansir dari berbagai sumber, limbah yang dihasilkan dari
pengolahan 1 (satu) ton CPO menghasilkan 5 (lima) ton limbah cair dengan BOD
20.000-60.000 mg/liter. Jika air limbah dengan kadar BOD tinggi dibuang
langsung ke sungai, maka limbah akan menghisap oksigen di sungai sehingga
makhluk hidup yang ada di sungai akan kekurangan oksigen dan mati. Kadar BOD
mutu limbah cair yang dapat dialirkan ke sungai adalah sekitar 3000-3500 mg/li.
Salah seorang pemerhati lingkungan hidup Ketua
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Simalungun Mhd. Aliaman H sinaga SE, menuturkan bahwa pencemaran lingkungan
yang diduga dilakukan PT. Prima Sauhur Lestari harus secepatnya ditindak dan
dilaporkan, karena sudah mencemari lingkungan dan melanggar Undang Undang no 32
tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.