"Harus segera ditindak dan dilaporkan, secepatnya kita
layangkan somasi ke PT. Prima Sauhur Lestari dan akan kita laporkan ke Badan
Lingkungan Hidup dan Kejaksaan Negeri Simalungun agar segera turun langsung
untuk melakukan investigasi dan menindak pelanggaran yang diduga dilakukan oleh
PT. Sauhur sudah melanggar undang-undang tentang lingkungan hidup karena
mencemari sungai dan lingkungan hidup" ungkapnya.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Humas PT. Prima Sauhur Lestari, Krisman Nainggolan ketika
dihubungi via seluler tidak berkenan mengangkat telepon genggam miliknya.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Sampai berita ini diturunkan ke Redaksi, reporter wahananews.com
masih terus berupaya menghubungi dan meminta konfirmasi terkait limbah cair PT.
Prima Sauhur Lestari yang telah mencemari sungai dan lingkungan hidup kepada pihak
BLH Propinsi Sumatera Utara. (O.S)