Ia pun mengakui bahwa permasalahan di lokasi binaan (Lokbin) memang cukup banyak masalah, tidak hanya masalah pungli, tetapi juga kebersihan dan keamanan lingkungan.
Baca Juga:
Dituding Jual Sapi Secara Sepihak, Kades Anggoli: Agar Tidak Fitnah Kita Minta Inspektorat Audit Aset Bumdes
Andri juga mendorong kepada pedagang yang menjadi korban pungli melaporkan ke aparat hukum. Karena kewajiban pedagang hanya membayar retribusi sesuai dengan Perda.
Baca Juga:
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
Sementara salah seorang perwakilan warga Rusun Rawa Buaya berinisial E mengungkapkan kekecewaannya. Sebab pelaku pungli yang beberapa hari lalu ditangkap Satpam dan diserahkan ke Polres Jakarta Barat, tidak diproses hukum.
"Belum lama ini ada penangkapan pelaku pungli oleh keamanan setempat dan dibawa ke Polres Jakarta Barat. Namun esok harinya sudah di lepas lagi," terangnya.