E pun khawatir dengan kondisi pedagang dan juga masyarakat sekitar. Karena aksi pelaku pungli kerap disertai ancaman.
Baca Juga:
Dugaan Pungutan Dana Desa, Kajari Padang Lawas dan 2 Pejabat Diperiksa Kejagung
"Kutipan yang dilakukan itu bukan sukarela, bahkan seringkali melakukan ancaman verbal, dan tentu tanpa tanda bukti hitam di atas putih, mereka tidak mengeluarkan tanda bukti apapun," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Niko Purba meminta kepada seluruh pihak yang merasa menjadi korban melaporkan ke pihaknya.
Baca Juga:
6 ‘Pak Ogah’ di Exit Tol Rawa Buaya Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pungli
"Kita mendorong dan mendukung para pedagang untuk melaporkan kegiatan pungli di wilayah Lokbin Rawa Buaya. Pedagang jangan takut untuk melaporkan, kita kawal," ujarnya.