E pun khawatir dengan kondisi pedagang dan juga masyarakat sekitar. Karena aksi pelaku pungli kerap disertai ancaman.
Baca Juga:
KPK Tahan Empat Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
"Kutipan yang dilakukan itu bukan sukarela, bahkan seringkali melakukan ancaman verbal, dan tentu tanpa tanda bukti hitam di atas putih, mereka tidak mengeluarkan tanda bukti apapun," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKP Niko Purba meminta kepada seluruh pihak yang merasa menjadi korban melaporkan ke pihaknya.
Baca Juga:
Isu Pungli Penerimaan PJLP Sudin Pertamanan Jaktim Merebak di Masyarakat
"Kita mendorong dan mendukung para pedagang untuk melaporkan kegiatan pungli di wilayah Lokbin Rawa Buaya. Pedagang jangan takut untuk melaporkan, kita kawal," ujarnya.