"Sampai saat ini, penanganan tidak ada kendala, kami
terus melakukan penyelidikan, kami melakukan penyelidikan karena adanya
indikasi penyalahgunaan. Kami sedang berkoordinasi dengan tim ahli. Untuk
menghitung ada atau tidaknya kerugian negara," tambah Rony.
Baca Juga:
Degdegan Menanti Pembangunan Gedung Blok A RSUD Koja
Paraktisi Hukum di Jakarta, Hakim N mengatakan,
tindakan menarik penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Istri Bupati
Kab. Dairi tersebut dari Polres Dairi ke Dirkrimsus Polda Sumut patut diapresiasi.
Baca Juga:
Menyangkut Hak Inang Partonun, Junimart Girsang Minta Poldasu Transparan Menyelidiki Kasus Dana CSR
Hal itu guna menjaga netralitas penyelidikan itu
sendiri, mengantisipati konflik kepentingan. Sebab menurutnya tindakan RM
berpotensi melakukan penyalahgunaan keweanangan dalam jabatan sebagaimana
dimaksud pasal 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi.