"Sampai saat ini, penanganan tidak ada kendala, kami
terus melakukan penyelidikan, kami melakukan penyelidikan karena adanya
indikasi penyalahgunaan. Kami sedang berkoordinasi dengan tim ahli. Untuk
menghitung ada atau tidaknya kerugian negara," tambah Rony.
Baca Juga:
LSM JAMAK Minta Inspektorat Segera Periksa Kepala UP Terminal dan Jalan DKI Jakarta
Paraktisi Hukum di Jakarta, Hakim N mengatakan,
tindakan menarik penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Istri Bupati
Kab. Dairi tersebut dari Polres Dairi ke Dirkrimsus Polda Sumut patut diapresiasi.
Baca Juga:
Pengadaan 500 Unit Concrete Barrier Oleh UP Terminal Angkutan Jalan Diduga Fiktif Sebagian
Hal itu guna menjaga netralitas penyelidikan itu
sendiri, mengantisipati konflik kepentingan. Sebab menurutnya tindakan RM
berpotensi melakukan penyalahgunaan keweanangan dalam jabatan sebagaimana
dimaksud pasal 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi.