"Sampai saat ini, penanganan tidak ada kendala, kami
terus melakukan penyelidikan, kami melakukan penyelidikan karena adanya
indikasi penyalahgunaan. Kami sedang berkoordinasi dengan tim ahli. Untuk
menghitung ada atau tidaknya kerugian negara," tambah Rony.
Baca Juga:
Laporan Dugaan KKN Perawatan Gedung Teknis Jati Baru 'Masuk Angin', LSM Jamak Segera Surati Kejagung
Paraktisi Hukum di Jakarta, Hakim N mengatakan,
tindakan menarik penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Istri Bupati
Kab. Dairi tersebut dari Polres Dairi ke Dirkrimsus Polda Sumut patut diapresiasi.
Baca Juga:
Terkait Laporan Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen, Kapuspen Kejati: Sudah Ditangani Pidsus
Hal itu guna menjaga netralitas penyelidikan itu
sendiri, mengantisipati konflik kepentingan. Sebab menurutnya tindakan RM
berpotensi melakukan penyalahgunaan keweanangan dalam jabatan sebagaimana
dimaksud pasal 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi.