SUMUT.WAHANANEWS.CO - Kasus dugaan penipuan yang dialami orang tua siswa SMA Jabal Rahmah Mulia, berinisial L, terus bergulir. Korban diiming-imingi anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran di UNIMAL oleh oknum manajer bimbingan belajar Genza, Fika Yolanda Ramadani, hingga merugi Rp150 juta, pihak kepolisian pun sudah memeriksa saksi seperti pimpinan Yayasan Jabal Rahmah Mulia dan saksi lainnya.
Panggilan Saksi dan Perkembangan Kasus
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini yang sebelumnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama yang diterima pelapor pada 28 Agustus 2024 lalu menyebutkan bahwa Ahmad Sulu Kurniawan, M Rozy Raskiansah, Fika Yolanda Rahmadani, dan Pimpinan Yayasan Jabal Rahmah Mulia akan dimintai keterangan.
Namun, SP2HP kedua yang diterima pelapor hanya mencantumkan Fika Yolanda Rahmadani dan Ahmad Suluh Kurniawan sebagai saksi yang dipanggil. Kanit III Satreskrim Polres Labuhan Batu Selatan, IPDA Francis Saragi, membenarkan hal ini dan menjelaskan bahwa semua saksi di SP2HP pertama telah diperiksa, kecuali Fika lantaran tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian.
"Semua sudah diperiksa, kecuali si Fika sama Annisa," ujarnya, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Francis juga menjelaskan bahwa M Rozy Raskiansah belum dicantumkan dalam SP2HP kedua karena "lupa" dan akan dibuat di SP2HP ketiga.
"Iya tidak dibuatnya bang, nanti kita buat saat SP2HP ke tiga nanti ya bang, lupa mungkin dia lupa, akupun ngak pala aku apa kali," ujarnya sembari ia memastikan semua saksi sudah diperiksa, kecuali Fika dan anak pelapor.
SMA Jabal Rahmah Mulia: Sekolah Berbasis Tahfidz dan Akhlak