WahanaNews.co I Setelah proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana
penipuan yang merugikan korban SPN (37) thn warga Desa Sipahutar 1 Kecamatan Sipahutar,
Kab. Taput telah dianggap lengkap, akhirnya penyidik Polres melimpahkan berkas
tersebut ke Kejaksaan Negeri Taput.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Tersangka PNS (30) thn juga warga Desa Sipahutar 1 Kecamatan
Sipahutar, Kab. Taput melakukan penipuan
atas korban SPN pada bulan Januari 2021 lalu.Tak tanggung-tanggung uang yang
ditipu tersangka PNS dari korban PNS
sebesar Rp500 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres
Taput pada 10 Februari 2021. Setelah
dilakukan penyidikan dan cukup alat bukti, PNS pun langsung ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan pada tanggal 21 April 2021.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Sebelum korban melaporkan hal tersebut ke Polres Taput,
korban masih mengajak tersangka untuk damai dengan mengembalikan uangnya. Namun
tersangka tidak ada niat baik dan bahkan sering bersembunyi.