WahanaNews.co I Setelah proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana
penipuan yang merugikan korban SPN (37) thn warga Desa Sipahutar 1 Kecamatan Sipahutar,
Kab. Taput telah dianggap lengkap, akhirnya penyidik Polres melimpahkan berkas
tersebut ke Kejaksaan Negeri Taput.
Baca Juga:
Kasus Arisan Bodong Selebgram Diusut Polisi, Kerugian Ditaksir Rp1,8 Miliar
Tersangka PNS (30) thn juga warga Desa Sipahutar 1 Kecamatan
Sipahutar, Kab. Taput melakukan penipuan
atas korban SPN pada bulan Januari 2021 lalu.Tak tanggung-tanggung uang yang
ditipu tersangka PNS dari korban PNS
sebesar Rp500 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres
Taput pada 10 Februari 2021. Setelah
dilakukan penyidikan dan cukup alat bukti, PNS pun langsung ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan pada tanggal 21 April 2021.
Baca Juga:
Waspada! Penipuan Fake BTS Diprediksi Meningkat Jelang Lebaran
Sebelum korban melaporkan hal tersebut ke Polres Taput,
korban masih mengajak tersangka untuk damai dengan mengembalikan uangnya. Namun
tersangka tidak ada niat baik dan bahkan sering bersembunyi.