Saat itu, tambah Baringbing, tersangka menjanjikan bunga
deposito yang besar dan bonus hadiah
terhadap si korban. Tersangka juga menjanjikan, kalau korban memasukkan
depositonya ke BPR tersebut akan mendapatkan hadiah sepeda motor dan emas.
Baca Juga:
Problematika Perizinan via OSS, Akibatkan Korban Penipuan di Pasar Hewan Kota Depok: Ini Kata Legislator Hamzah
Mendengar itu, korban
pun tergiur atas bujuk rayu tersangka
dan langsung mengikuti arahan
tersangka dan memberikan uangnya.
Namun saat membuka deposito di BPR, korban tidak
diperbolehkan tersangka untuk ikut
langsung ke BPR.
Baca Juga:
Aksi Penipuan Vespa Antik di Bekasi, 66 Korban Rugi Rp2 Miliar
"Tersangka menganjurkan kepada korban supaya deposito itu biar dibuat
tersangka saja," ujar Baringbing.