Saat itu, tambah Baringbing, tersangka menjanjikan bunga
deposito yang besar dan bonus hadiah
terhadap si korban. Tersangka juga menjanjikan, kalau korban memasukkan
depositonya ke BPR tersebut akan mendapatkan hadiah sepeda motor dan emas.
Baca Juga:
Geger Jalur CPNS “Susulan”, Korban Bayar hingga Rp700 Juta dan Kerugian Tembus Rp20 Miliar
Mendengar itu, korban
pun tergiur atas bujuk rayu tersangka
dan langsung mengikuti arahan
tersangka dan memberikan uangnya.
Namun saat membuka deposito di BPR, korban tidak
diperbolehkan tersangka untuk ikut
langsung ke BPR.
Baca Juga:
Tiga Tahun Kasus Tipu Gelap Milyaran Rupiah Ngendap di Polrestabes Medan
"Tersangka menganjurkan kepada korban supaya deposito itu biar dibuat
tersangka saja," ujar Baringbing.