Saat itu, tambah Baringbing, tersangka menjanjikan bunga
deposito yang besar dan bonus hadiah
terhadap si korban. Tersangka juga menjanjikan, kalau korban memasukkan
depositonya ke BPR tersebut akan mendapatkan hadiah sepeda motor dan emas.
Baca Juga:
Baru Mendarat dari Singapura, Richard Arief Muljadi Langsung Diciduk Kejagung
Mendengar itu, korban
pun tergiur atas bujuk rayu tersangka
dan langsung mengikuti arahan
tersangka dan memberikan uangnya.
Namun saat membuka deposito di BPR, korban tidak
diperbolehkan tersangka untuk ikut
langsung ke BPR.
Baca Juga:
Anak Dijanjikan Jadi Pegawai BKD, Warga Karanganyar Malah Boncos Rp80 Juta
"Tersangka menganjurkan kepada korban supaya deposito itu biar dibuat
tersangka saja," ujar Baringbing.