Saat itu, tambah Baringbing, tersangka menjanjikan bunga
deposito yang besar dan bonus hadiah
terhadap si korban. Tersangka juga menjanjikan, kalau korban memasukkan
depositonya ke BPR tersebut akan mendapatkan hadiah sepeda motor dan emas.
Baca Juga:
Ratusan Aduan Masuk, Kerugian Kasus WO Ayu Puspita Terus Naik hingga Rp 18,4 Miliar
Mendengar itu, korban
pun tergiur atas bujuk rayu tersangka
dan langsung mengikuti arahan
tersangka dan memberikan uangnya.
Namun saat membuka deposito di BPR, korban tidak
diperbolehkan tersangka untuk ikut
langsung ke BPR.
Baca Juga:
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp18,4 Miliar
"Tersangka menganjurkan kepada korban supaya deposito itu biar dibuat
tersangka saja," ujar Baringbing.