Lalu, tersangka pun menyuruh
korban untuk mentransferkan uang sebesar Rp500 juta ke nomor rekening
yang ditentukan tersangka, dan penstransferan uang tersebut dilakukan si korban
dalam 11 tahap mulai tanggal 6 Januari sampai 13 Januari 2021.
Baca Juga:
Seret Nama Vicky Prasetyo, Perempuan 60 Tahun Ngaku Rugi Rp700 Juta karena Janji Politik
"Namun buku deposito dari BPR yang dijanjikan tersangka
tak kunjung ada diserahkan kepada si korban," sebut Baringbing.
Setelah beberapa lama, tambah Baringbing, korban pun merasa
curiga dan langsung menghubungi serta
menjumpai tersangka PNS pada tanggal 17 Januari 2021 dan meminta
supaya mengembalikan uang Rp500 juta yang sudah ditransfer tersebut. Namun niat baik tersangka pun tidak ada untuk mengembalikan
uang korban.
Baca Juga:
Proyek Fiktif Rp2,4 Triliun, Dirut dan Komisaris Dana Syariah Masuk Rutan
"Tersangka selalu membuat alasan," ucap
Baringbing.