Lalu, tersangka pun menyuruh
korban untuk mentransferkan uang sebesar Rp500 juta ke nomor rekening
yang ditentukan tersangka, dan penstransferan uang tersebut dilakukan si korban
dalam 11 tahap mulai tanggal 6 Januari sampai 13 Januari 2021.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
"Namun buku deposito dari BPR yang dijanjikan tersangka
tak kunjung ada diserahkan kepada si korban," sebut Baringbing.
Setelah beberapa lama, tambah Baringbing, korban pun merasa
curiga dan langsung menghubungi serta
menjumpai tersangka PNS pada tanggal 17 Januari 2021 dan meminta
supaya mengembalikan uang Rp500 juta yang sudah ditransfer tersebut. Namun niat baik tersangka pun tidak ada untuk mengembalikan
uang korban.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Tersangka selalu membuat alasan," ucap
Baringbing.