Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh, melalui Kasubbag Humas
Aiptu Walfon Baringbing kepada Wahana News.co, Kamis (3/6/2021) membenarkan
kasus tersebut.
Baca Juga:
Penipuan yang "Direstui" Negara
Kata Baringbing, PNS ditetapkan sebagai tersangka pada
tanggal 21 April 2021 dan langsung di tahan di ruang tahanan Polres Taput.
Baringbing menguraikan kronologis kasus tersebut bermula
saat tersangka mengajak korban untuk menabung disalah satu bank prekreditan
rakyat (BPR) dimana pengakuan tersangka kepada korban bahwa tersangka kerja di
BPR.
Baca Juga:
Air Tanah Disulap Jadi Air Galon Bermerek, Polres Bekasi Tangkap Pelaku
"Modus yang dilakukan tersangka terhadap korban SPN dengan cara mengajak korban untuk menabung deposito di salah satu
BPR. Tersangka mengaku bekerja di BPR.
Tersangka pernah mendatangi rumah korban. Dan dari situlah si tersangka
mengajak korban untuk membuat tabungan deposito," kata Baringbing.