Ia juga menambahkan bahwa ketiga orang tersangka tersebut
mengakui bahwa sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan.
Yang pertama seminggu sebelum lebaran mereka berhasil dengan membawa 20 kg daun
ganja kering, dan ini yang kedua kali.
Baca Juga:
Gerebek Gudang, Polda Metro Jaya Sita 471 Kg Ganja Kering di Medan
Saat ini Polres Taput masih terus melakukan pengembangan
dari siapa ganja tersebut di beli dan kepada siapa dijual.
"Tapi tersangka masih belum jujur saat kita periksa.
Nanti pengembangan akan kita update," kata Kompol Jonni Sitompul.
Baca Juga:
Pedagang Buah di Taput Nyambi Jualan Ganja
Adapun barang bukti yang berhasil disita, yaitu 1 (satu)
buah karung plastik berisi 5 (lima) bal
ganja kering dengan berat 30, 5 kg, 1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna merah
dengan nomor polisi BK 1866 DB, 3 unit HP dan 1 buah pisau.