Lebih lanjut, pihak Polres Toba memastikan bahwa personil
kepolisian dan Satgas Covid-19 Kabupaten Toba menjalankan patroli di sejumlah
destinasi wisata yang ada di Kabupaten Toba.
Baca Juga:
Lebih Dukung Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi Emiten TOBA Lepas Pembangkit Batu Bara, Garap Proyek EBT 370 MW
"Ada, dengan cara bhabinkamtibmas patroli ke desa
tersebut," ujar Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir.
Lebih lanjut, pihak Pemerintah Kabupaten Toba telah
mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 440/3174/Satgas/Covid-19/2021 dan
diberlakukan mulai hari Kamis (15/7/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga:
Pemasangan Plang Kepemilikan Tanah di Lapangan Mini oleh OTK, Keturunan Napitupulu Keberatan
Terkait hal ini, Bupati Toba Poltak Sitorus telah menegaskan
beberapa hal sekaitan pembatasan aktivitas masyarakat guna menanggulangi
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba. Hal ini menyinggung aktivitas
perhotelan, warung, tempat wisata dan tempat hiburan.