Pertama, jumlah tamu/pengunjung dibatasi sebanyak 25% (dua
puluh lima persen) dari kapasitas yang tersedia.
Baca Juga:
Diusung PDIP, Cabup Toba Poltak Sitorus Terang-terangan Dukung Bobby Nasution
Kedua, pemilik atau petugas dan pengunjung wajib mengikuti
protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan hand
sanitizer dan menjaga jarak.
Baca Juga:
Korupsi Jalan di Toba Samosir, Kejati Sumut Tetapkan 1 Tersangka Kasus
Ketiga, kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai
makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan
tempat makan minum Iainnya, untuk makan minum di tempat sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui
pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.