Pertama, jumlah tamu/pengunjung dibatasi sebanyak 25% (dua
puluh lima persen) dari kapasitas yang tersedia.
Baca Juga:
Selain Aksi Donor Darah, Partai NasDem Juga Serahkan Sembako ke Panti Asuhan
Kedua, pemilik atau petugas dan pengunjung wajib mengikuti
protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan hand
sanitizer dan menjaga jarak.
Baca Juga:
Rapat Finalisasi Pelaksanaan Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke- 97 Tahun Kabupaten Toba
Ketiga, kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai
makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan
tempat makan minum Iainnya, untuk makan minum di tempat sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui
pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.