Pertama, jumlah tamu/pengunjung dibatasi sebanyak 25% (dua
puluh lima persen) dari kapasitas yang tersedia.
Baca Juga:
Lebih Dukung Energi Bersih, ALPERKLINAS Apresiasi Emiten TOBA Lepas Pembangkit Batu Bara, Garap Proyek EBT 370 MW
Kedua, pemilik atau petugas dan pengunjung wajib mengikuti
protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menggunakan hand
sanitizer dan menjaga jarak.
Baca Juga:
Pemasangan Plang Kepemilikan Tanah di Lapangan Mini oleh OTK, Keturunan Napitupulu Keberatan
Ketiga, kegiatan restoran, rumah makan, kafe, warung/kedai
makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan
tempat makan minum Iainnya, untuk makan minum di tempat sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari kapasitas tempat dan untuk layanan makanan/minuman melalui
pesan antar/dibawa pulang diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.