Keempat, operasional untuk tempat hiburan Iainnya (pub/live
musik, karaoke keluarga, karaoke executive (bola sodok, seluncur dan area
permainan tangkasan) diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Peran Strategis Kader Posyandu Sebagai Ujung Tombak Pelayanan Kesehatan Dasar
Kelima, tempat wisata yang dikelola pribadi/kelompok desa
wisata dan Pemerintah Kabupaten Toba diizinkan sampai pukul 17.00 WIB dan bagi
pengunjung yang berasal dari luar Kabupaten Toba diwajibkan menunjukkan Surat
Bebas Covid-19 (Rapid Antigen) yang masih berlaku, 2x24 jam.
Keenam, tempat wisata wahana air dilarang beroperasi.
Baca Juga:
Temukan Mayat Tanpa Busana di Aliran Sungai Asahan di Siantar Narumonda Toba
Ketujuh, sektor penting atau esensial yang
berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi
100% (seratus persen) dengan melaksanakan protokol kesehatan secara lebih
ketat. (tum)