WahanaNews.co I Kajian pendirian Univeritas Tapanuli Raya
(UNTARA) oleh ketua Tim Perumus Prof. Marlon Sihombing, dinilai merupakan
kajian gagal. Karena dalam kajian tersebut bukannya berupaya untuk mendirikan
Universitas milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan tetapi malah berupaya
mengambil alih IAKN Tarutung milik Kementerian Agama.
Menurut Prof. Yusuf, kenyataannya,
dirinya telah membuktikan bahwa kajian UNTARA masuk kajian gagal. Maka Prof.
Marlon Sihombing sebagai Guru Besar telah menipu Bupati Tapanuli Utara,
Presiden RI terpenting masyarakat Tapanuli Utara lewat kajian gagal tersebut.
Baca Juga:
Percepatan Pembangunan dan Peningkatan SDM, Pemkab Samosir MoU dan MoA dengan IAKN Tarutung
"Dimana telah saya
buktikan Prof. Marlon Sihombing telah mencuri data dari IAKN Tarutung guna
mewujudkan mimpi di siang bolong dari Bupati Tapanuli Utara dengan berdalih tak
masuk akal yang memang bukan membangun kampung halaman, tapi sebenarnya merusak
total kampung halaman, karena berupaya bukannya membangun UNTARA milik Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI tetapi terus bermimpi mengambil-alih IAKN-Tarutung
milik Kementerian Agama RI," jelas Prof. Yusuf kepada WahanaNews.co (Sabtu
10/04/2021).
Oleh karenanya dari
pihak IAKN Tarutung tidak takut sedikitpun dengan manuver dari Bupati Tapanuli
Utara dan Prof. Marlon Sihombing yang terbukti telah melakukan kecurangan dalam
membuat proposal.
Baca Juga:
Puluhan Mahasiswa IAKN Tarutung KKN di Pakpak Bharat
Pihaknya mengatakan, sudah
mengirimkan juga surat penolakan kepada Presiden RI dan semua pejabat terkait,
termasuk Bupati Tapanuli Utara pada tanggal 24 Maret 2021, terkait penolakan
perubahan IAKN Tarutung menjadi UNTARA.
Dijelaskan Prof. Yusuf, jika
benar Prof. Marlon Sihombing sebagai Ketua Tim resmi bukan liar, tentu dibawah
naungan Laboratorium Sosiologi FISIP USU. Berarti dalam daftar isi diakhir proposal setelah referensi wajib ada lampiran
berisi Surat Tugas dari Rektor USU dan tentu surat dari Ketua Laboratorium
Sosiologi FISIP USU dengan dilampiri Tabel Tim Penyusun dengan tugas masing-masing
anggota.
"Sesuai kepakaran, tentu
bukan semuanya berasal dari FISIP USU semata, tapi dari fakultas lain yang
memiliki kepakaran dengan pendidikan, misalnya dari UNIMED agar betul-betul
memenuhi norma-norma akademik yang telah berlaku universal," jelasnya.
Terbukti jelas,
berdasarkan hasil penelusuran Prof. Yusuf, malah "proposal abal-abal"
pesanan Bupati Tapanuli Utara tak satupun berlatar belakang dalam bidang pendidikan,
tapi semua berasal dari FISIP USU yakni:
Prof. Marlon Sihombing, Drs. Muba Simanihuruk, Drs. Junjungan
Simanjuntak dan Leonardo Marbun. (Lihat bukti setoran ke BTN dari Pemkab.
Tapanuli Utara)
"Saya dapat membantah
bahwa proposal yang dibuat oleh Prof. Marlon Sihombing dan telah dikirim oleh
Bupati Tapanuli Utara ke Presiden Jokowi pada tanggal 28 Januari 2021 tidak
sesuai dan tidak layak untuk dapat dipercaya sebagai suatu kajian yang
dilandasi oleh kejujuran dan norma-norma akademik yang telah berlaku secara
universal. Sehingga tentu tidak dapat dibenarkan juga secara akademik bahwa transformasi
IAKN menjadi UNTARA," pungkas Prof. Yusuf. (tum)