Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menginginkan megaproyek pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur perlu dibentengi dengan PPHN.
Politikus PDIP itu menilai tidak ada jaminan presiden terpilih hasil Pilpres 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN tanpa adanya PPHN.
Baca Juga:
Kementerian PUPR Ungkap Progres Pembangunan IKN Nusantara Capai 15%
Basarah menerangkan bahwa UUD 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tidak memberi sanksi apa pun kepada presiden berikutnya, apabila tidak melanjutkan sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden terdahulu. (tum)