SUMUT.WAHANANEWS.CO - Polsek Medan Tembung bergerak cepat merespon keluhan masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan penjualan minuman keras (miras), pekerjaan anak di bawah umur, dan penyalahgunaan narkoba di Cafe Bambu, Jalan Beo Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan. Razia yang dilakukan Jumat malam (18/4/2025) dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang dan Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, berkolaborasi dengan Tim Presisi Polrestabes Medan.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang, menjelaskan bahwa razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pemberitaan yang beredar. Pihaknya melakukan pengecekan menyeluruh di Cafe Bambu.
Baca Juga:
Pelaku Curas di Medan Tembung Ditembak, HP Vivo Y03 Jadi Barang Bukti
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tidak menemukan miras, wanita di bawah umur, maupun narkoba di lokasi," jelas Iptu Parulian.
Razia ini bertujuan untuk mencegah praktik prostitusi dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.
"Kami mengimbau kepada pemilik cafe dan pengunjung untuk menaati peraturan yang berlaku, tidak mengonsumsi narkoba, dan tidak memperkerjakan anak di bawah umur," tegas Iptu Parulian.
Baca Juga:
Miras Jadi Pemicu Kerusuhan di Acara Syukuran Bupati-Wakil Bupati Jayawijaya
"Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Laporkan segera setiap gangguan Kamtibmas melalui Call Center 110," tutupnya.
[Redaktur : Dedi ]