Secara hirarkis, Inbup dan SE tersebut disampaikan kepada
para camat sebagai kordinator kewilayahan untuk menindaklanjutinya pada tingkat
desa/dusun.
Baca Juga:
Satgas Covid-19 Harap 1 Kasus Aktif Segera Sembuh dan Samosir Berada pada Zona Hijau
Segera setelah itu, para kepala desa, kepala Puskesmas,
Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dengan melibatkan unsur-unsur kemasyarakatan
lainnya melakukan upaya-upaya nyata di wilayahnya masing-masing untuk
menghadang Covid-19 agar penularannya tidak lebih meluas lagi secara masif atau
dengan kata lain dapat dikendalikan melalui penegakan protokol kesehatan secara
ketat dan konsisten.
Sejatinya awal Juli 2021, Sekdakab Samosir Jabiat Sagala dan
Kepala Dinas PPAMD Amon Sormin juga telah mengadakan penguatan melalui rapat
evaluasi penanganan Covid-19 di seluruh kecamatan mengoptimalkan sumber daya
yang ada di desa, upaya-upaya penghadangan Covid-19 terutama pembiayaan
kegiatan penanganan Covid-19 minimal sebesar 8% dari APBDes.
Baca Juga:
Satgas Harap Kasus Covid-19 di Samosir Sudah Benar-Benar Terkendali
Dengan dasar hukum Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2020
tentang Penanggulangan Covid-19 melalui APBDes ditambah dengan produk-produk
hukum lainnya terkait penanganan Covid-19.