WahanaNews.co I Kejaksaan Negeri Padangsidempuan
menyelamatkan uang negara sebesar Rp530.027.264. Uang tersebut, merupakan
pengembalian atas temuan BPK RI dan penyelidikan yang dilakukan pihak
kejaksaan.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
"Total kerugian negara yang kita selamatkan, sebesar Rp530.027.264.
Itu total dari dua perkara yang kita lakukan penyelidikan. Dan sudah dilakukan
pengembalian keuangan negara," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidempuan,
Hendry Silitonga SH., MH, di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (30/06/2021).
Kepala Kejaksaan yang juga didampingi Kasi Pidsus Yuni
Hariaman, SH., MH, dan Kasi Intel Sonang Simanjuntak, SH., MH, memaparkan, di
Tahun 2021 ini, pihaknya melakukan penyelidikan atas dua perkara dugaan tindak
pidana korupsi.
Baca Juga:
Kasus TBC di Sumut Tembus 18 Ribu, Medan Jadi Titik Merah
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari
dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota
Padangsidimpuan yang bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Padangsidempuan
Tahun 2020, pada kegiatan belanja perjalanan dinas daerah sebesar Rp142.197.000.