"Dan pada 24 Juni 2021, seluruh rekanan atau penyedia
telah mengembalikan dan melunasi seluruh kelebihan bayar tersebut ke Kantor
Kejaksaan dan disaksikan Kepala BPKAD dan Inspektorat Pemko
Padangsidimpuan," ujar Hendry.
Baca Juga:
INALUM Bersama Komisi XII DPR RI dan BUMN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara
Hendry mengatakan, dalam penanganan perkara itu, pihaknya
melakukan upaya-upaya yang terbaik dan mengutamakan mengembalikan kerugian
negara.
"Karena sudah ada pengembalian kerugian dan proses
masih dalam penyelidikan, maka untuk perkara ini tidak kita lanjuti lagi.
Artinya, perkara dihentikan," ungkap Hendry.
Baca Juga:
Banjir–Longsor Ganggu Sistem 2.500 MW, PLN Turun Full Team Amankan Kelistrikan Sumut
Hendry menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya penanggulangan
tindak pidana korupsi di Kota Padangsidempuan. Baik dengan cara mencegah, dan
melakukan proses hukum kepada semua perkara yang ditemukan.