"Dari perkara itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp65
juta. Dan sudah dilakukan pengembalian," kata Hendry.
Baca Juga:
INALUM Bersama Komisi XII DPR RI dan BUMN Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara
Hendry mengatakan, meski sudah dilakukan pengembalian
kerugian negara, namun untuk perkara kedua tersangka FSH (Kepala Puskesmas) dan
SM (Bendahara) masih terus berlanjut. Dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor Negeri Medan.
"Statusnya (dua tersangka) saat ini tahanan kota.
Namun, perkara tetap lanjut dan segera akan kita limpahkan ke Pengadilan
Tipikor di Medan," ujar Hendry.
Baca Juga:
Banjir–Longsor Ganggu Sistem 2.500 MW, PLN Turun Full Team Amankan Kelistrikan Sumut
Hendry mengatakan, perkara kedua, pihaknya melakukan
penyelidikan atas temuan BPK RI pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Pemukiman Pemko Padangsidempuan dalam kegiatan IPAL Komunal Tahun 2018.