"Dari perkara itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp65
juta. Dan sudah dilakukan pengembalian," kata Hendry.
Baca Juga:
Polres Simalungun melaksanakan Sertijab akbar,Kapolres: "Jabatan Adalah Amanah Tuhan!"
Hendry mengatakan, meski sudah dilakukan pengembalian
kerugian negara, namun untuk perkara kedua tersangka FSH (Kepala Puskesmas) dan
SM (Bendahara) masih terus berlanjut. Dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor Negeri Medan.
"Statusnya (dua tersangka) saat ini tahanan kota.
Namun, perkara tetap lanjut dan segera akan kita limpahkan ke Pengadilan
Tipikor di Medan," ujar Hendry.
Baca Juga:
Andi Damanik Pangulu Perdagangan II Berikan Minggu Ceriah Untuk Ibu Dan Anak Posyandu Jalan Jalan Naik odong odong
Hendry mengatakan, perkara kedua, pihaknya melakukan
penyelidikan atas temuan BPK RI pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Pemukiman Pemko Padangsidempuan dalam kegiatan IPAL Komunal Tahun 2018.