Di kegiatan itu, ada 14 paket dengan jumlah anggaran sebesar
Rp5.708.410.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi
Umum (DAU) Tahun anggaran 2018.
Baca Juga:
Rumah Penampungan PMI Ilegal di Deli Serdang Digerebek, 3 Orang Ditangkap
Dan sesuai dengan temuan BPK RI pada Bulan Maret 2019,
terdapat kelebihan bayar terhadap pelaksanannya. Yaitu, sebesar Rp924.081.363.
"Dari temuan tersebut, ada 5 penyedia/rekanan/pelaksana
pekerjaan yang sudah melunasi pengembalian kelebihan bayar sebesar
Rp459.954.009 dengan cara mencicil," ucap Hendry.
Baca Juga:
Status Kaldera Jangan Sampai Dicabut dari Kawasan Otorita Danau Toba, MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut Segera Penuhi Peringatan Keras UNESCO
Hendry menjelaskan, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan
berdasarkan surat perintah pada 14 Juni 2021, terhadap sembilan rekanan atau
penyedia yang belum melakukan pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp465.027.264.