Di kegiatan itu, ada 14 paket dengan jumlah anggaran sebesar
Rp5.708.410.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi
Umum (DAU) Tahun anggaran 2018.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Dan sesuai dengan temuan BPK RI pada Bulan Maret 2019,
terdapat kelebihan bayar terhadap pelaksanannya. Yaitu, sebesar Rp924.081.363.
"Dari temuan tersebut, ada 5 penyedia/rekanan/pelaksana
pekerjaan yang sudah melunasi pengembalian kelebihan bayar sebesar
Rp459.954.009 dengan cara mencicil," ucap Hendry.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Hendry menjelaskan, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan
berdasarkan surat perintah pada 14 Juni 2021, terhadap sembilan rekanan atau
penyedia yang belum melakukan pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp465.027.264.