Sumut.WahanaNews.co, Medan - Seorang oknum perwira polisi berpangkat Iptu, Hamzar Nodi, mengakui bahwa RS ditangkap tanpa surat panggilan. Kejadian ini sendiri cukup mengejutkan dan perlu diketahui bahwa prinsip keadilan harus tetap menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Informasinya, RS dilaporkan oleh seseorang dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun yang sangat disayangkan penangkapan RS tanpa ada surat panggilan terlebih dahulu.
Baca Juga:
Iptu Hamzar Nodi Akui Penangkapan RS tanpa Adanya Surat Panggilan Terlebih Dahulu
RS kepada WahanaNews.co mengatakan terkait dirinya yang dibawa personil Polres Pelabuhan Belawan dari kediamannya dan berakhir ditahan di polres Pelabuhan Belawan atas laporan seseorang. RS mengaku tidak pernah sama sekali menerima surat panggilan dari pihak Polres Pelabuhan Belawan.
"Saya tidak pernah mendapatkan surat panggilan sekalipun, tahu tahunya saya dibawa dari rumah saya dan dimintai keterangan di Polsek Kebun Jeruk lalu keesokan harinya saya diterbangkan ke medan dan ditahan di Polres Pelabuhan Belawan," ujarnya.
Sementara, oknum mantan Kanit Ekonomi Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Hamzar Nodi saat dikonfirmasi membenarkan sebelum penangkapan, RS tidak pernah diberikan surat pemanggilan dengan dalih jarak tempuh.
Baca Juga:
Soal Oknum polisi Diduga minta Uang Rp 50 juta, Ini Pengakuan Suami RS
"Benar dalam proses penyelidikan RS memang tidak kita panggil karena jarak tempuh dan proses penyidikan. Untuk percepat penyidikan maka kita langsung membawa. Kalau kita memanggil mungkin penyidikan itu terhalang jarak dan percepatan, kita panggil dan membawa surat perintah membawa," ujarnya, pada Jumat (29/9/2023).
Pihaknya juga tidak melakukan pengiriman surat pemanggilan via post, hal ini juga diakui oknum Iptu Hamzar Nodi, "Tidak dilakukan," ujarnya.
Apakah bisa dilakukan pengiriman surat panggilan dengan via post, Hamzar mengatakan bisa dilakukan.