Idris juga menyesalkan, sikap oknum Jaksa yang secara jabatan harus menjadi penengah, bukan malah ada keberpihakan.
"Apapun ceritanya, kami siap untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak kami. Walau sampai berperkara di pengadilan," sebut Idris.
Baca Juga:
Gandeng Kodim 021/TU dan Polres Taput, Rutan Taturung Razia Kamar WBP
Juru bicara Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Saman Dohar Munthe, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intel menyampaikan, bahwa oknum jaksa berinisial AH yang dimaksud memang benar bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Dan saat mendatangi lokasi tersebut, oknum Jaksa memang sudah minta izin kepada pimpinan.
"Artinya, tidak ada campur tangan kejaksaan dalam masalah itu dan yang bersangkutan meminta izin kepada pimpinan meninggalkan tugas, untuk mengurus masalahnya. Jadi, tidak ada campur tangan pimpinan apalagi membawa nama instansi," ujar Saman.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
Saman mengatakan, masalah itu murni persoalan pribadi yang bersangkutan.
"Hasil keterangan beliau (oknum jaksa) dia memang diberi kuasa untuk mengurus persoalan lahan milik pamannya. Jadi ini murni masalah pribadi." Tukas Saman. [rum]