WahanaNews.co
| Empat kasus
tindak pidana korupsi sedang menghantui Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov Banten). Keempat
kasus tersebut kini tengah diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Banten.
Kasus ini menjadi
tamparan keras bagi daerah yang memiliki sebutan Seribu Kiyai dan Sejuta Santri
karena dianggap tidak sesuai dengan Motto Pemprov Banten, Iman dan Takwa.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Siak Imbau Masyarakat Aktif Gunakan Hak Pilih pada PSU 2025
Kasus pertama
adalah dugaan pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes) dengan menetapkan
5 tersangka. Mereka adalah Es dari swasta, AS pengurus Ponpes, AG pegawai
honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), IS mantan Kabiro Kesra Banten dan
T sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kedua,
dugaan korupsi pada pengadaan lahan gedung Sistem Administrasi Manunggal Satu
Atap (Samsat) Malingping, dengan ditetapkan satu tersangka sebagai Aparatur
Sipil Negara (ASN) berinisial SMD sebagai Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT)
Samsat Malingping.
Lalu, ketiga,
dugaan korupsi pengadaan masker KN95 dengan menetapkan satu tersangka ASN di Dinkes
Banten serta dua dari swasta. Total keseluruhan abdi negara di Pemprov yang
ditetapkan tersangka sebanyak Lima orang.
Baca Juga:
KPPMI Terima Hibah Lahan dari Pemkot Palu untuk Pembangunan BLK Luar Negeri
Selanjutnya
kasus keempat, terkait pengadaan lahan dan pembangunan untuk sarana pendidikan
di SMAN 30 Kabupaten Tangerang (Kecamatan Sukamulya) yang sampai saat ini masih
memanas dan belum ada kepastian titik lokasi karena diduga ada "makelar tanah"
oknum orang Disdik Banten dan anggota dewan.
Menanggapi
kasus dugaan melibatkan ASN tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten,
Al Multabar angkat bicara.
"Terkait
kasus keempat ini, surat permohonan penolakannya sudah masuk ke meja saya pada tanggal
18 Mei 2021 lalau, saat ini sedang saya pelajari laporan Aliansi Fortomulya
(Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya)," ujar Al Multabar
kepada media, Rabu (02/6/2021).