SUMUT.WAHANANEWS.CO – Seorang warga berinisial RRN memenuhi janjinya dengan mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan pada Jumat (24/4/2026). Kedatangan RRN bertujuan untuk melaporkan sikap Kompol Ras Maju Tarigan, Kapolsek Medan Tembung, yang dinilai selalu diam atau "bungkam" saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya .
Kepada WahanaNews.co, RRN usai keluar dari ruangan Paminal mengatakan dirinya sudah melaporkan Kapolsek Medan Tembung ke Paminal.
Baca Juga:
Diduga Bak 'Raja', Kapolsek Medan Tembung Tak Gubris Pesan WA Korban, Penyidik Bilang Laporan Tak Duduk
"Saya tadi datangi ruangan Paminal dan melaporkan apa yang telah saya alami, ini salah satunya langkah saya untuk mendapatkan keadilan," katanya, Jumat (24/4/2026).
Lanjut RRN menjelaskan bahwa dirinya akan datang kembali pada hari Senin (27/4/2026) untuk membuat laporan.
"Saya disuruh datang lagi untuk buat laporan resmi jika hal ini tidak direspon oleh pihak Polsek Medan Tembung, saya berharap kepada pihak Paminal agar saya mendapatkan keadilan," ungkapnya.
Baca Juga:
Pemuda Minta Bayar Warga yang Duduk di Bundaran Air Mancur MMTC
Menurut informasi yang diperoleh, RRN merupakan korban dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sudah dilaporkan sebelumnya. Beberapa waktu lalu, ia mencoba menghubungi Kompol Ras Maju Tarigan melalui aplikasi pesan singkat untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun, upaya komunikasi itu tidak mendapatkan respons sama sekali. Kapolsek Medan Tembung justru memilih diam total tanpa memberikan penjelasan apapun .
"Saya bertanya via WhatsApp terkait laporan saya, tapi beliau hanya diam. Tidak ada respon, tidak ada penjelasan. Padahal saya adalah korban, tapi justru diperlakukan seolah tidak punya hak," ujar RRN dengan nada kecewa saat diwawancarai sebelumnya .
Sikap diam tersebut dinilai RRN sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan keadilan. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya ke Propam Polrestabes Medan agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku .