Sementara itu, praktisi hukum Dedi Suheri menilai bahwa sikap Kompol Ras Maju Tarigan tersebut bukan hanya masalah etika, melainkan berpotensi melanggar aturan hukum dan disiplin kepolisian. Menurutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri wajib memberikan keterangan kepada publik sesuai dengan kepentingan dan kewenangan, kecuali hal-hal yang bersifat rahasia negara .
"Jika pertanyaan yang diajukan RRN menyangkut dugaan tindak pidana atau prosedur penanganan kasus, maka sikap diam tanpa alasan yang sah dapat dikualifikasikan sebagai bentuk obstruksi atau pelanggaran disiplin," ujar Dedi Suheri .
Baca Juga:
Diduga Bak 'Raja', Kapolsek Medan Tembung Tak Gubris Pesan WA Korban, Penyidik Bilang Laporan Tak Duduk
Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri, khususnya Pasal 4 yang mewajibkan setiap anggota menjunjung tinggi kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab, serta Pasal 8 huruf f yang mengatur tentang kewajiban memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat .
Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diterima dari RRN. Namun, diharapkan laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan yang transparan dan adil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
[Redaktur:Dedi]