WahanaNews-Sumut | Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan atensi atas polemik pemberhentian atau pencopotan Kepala Dinas Kesehatan Nias Barat, Rahmati Daeli, yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu.
Berdasarkan surat KASN dengan nomor : B-3030/KASN/90/2021, perihal Klarifikasi atas pemberhentian saudara Rahmati Daeli dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, tertanggal 6 September 2021 yang ditanda tangani oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyampaikan beberapa hal setelah melakukan analisa dan evaluasi atas keputusan Bupati Nias Barat yang memberhentikan Kepala Dinas Kesehatan tersebut.
Baca Juga:
Tim Evaluasi Desa Binaan Sumut Apresiasi Desa Kanopan Ulu Labura
Dikutip dalam surat tersebut, oleh KASN menyampaikan jika berdasarkan analisa atas surat yang disampaikan oleh Rahmati Daeli selaku pengadu menganalisa bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.2-413 Tahun 2014, tertanggal 11 September 2014, Rahmati Daeli diangkat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Nias Barat.
Kemudian, pada bulan Juni 2021, Rahmati Daeli mengikuti uji kompetensi dalam rangka mutasi atau rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 2021, Rahmati Daeli diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Nias Barat, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 881-463 Tahun 2021, tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.B) sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat.
Baca Juga:
Pesona Sapo Juma Tongging, Salah Satu Destinasi Liburan Lengkap dengan View Danau Toba
Masih dalam surat tersebut, KASN menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021, Rahmati Daeli mendapatkan Surat Perintah Tugas dari Bupati Nias Barat sebagai Analisis Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesahatan Kabupaten Nias Barat, berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Nias Barat, Nomor : 824.4/253/BKD-III/SPT/2021, tertanggal 19 Agustus 2021.
KASN Meminta Data dan Informasi serta Penjelasan
Menyikapi hal tersebut di atas, oleh pihak KASN meminta kepada Bupati Nias Barat untuk menyampaikan data dan informasi serta penjelasan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.