Karena status kepemilikan/pengelola Yayasan JTDT (swasta),
maka tidak ada pemungutan retribusi di objek tersebut. Pengertian retribusi
adalah pungutan yang dilakukan pemerintah atas fasilitas atau pelayanan yang
dilakukan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:
Terkait Pemberitaan ‘Kantornya Didatangi Masyarakat Bupati Samosir Diduga Menghindar’ Ini Penjelasan Kominfo!
Adapun pungutan yang dilakukan oleh Yayasan tersebut adalah
tiket masuk yang merupakan kebijakan Yayasan yang bersangkutan. Atas pungutan
tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Perda Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 harus dibayarkan Pajak hiburan
sebesar 20 % dari nilai tiket masuk tersebut kepada Pemerintah Kabupaten
Samosir.
Maka untuk menjawab pertanyaan masyarakat, diminta kepada
Yayasan JTDT untuk segera memberikan penjelasan tentang mekanisme pemungutan
tersebut, peruntukan dan juga pelayanan yang diberikan, termasuk penjelasan
tentang tidak adanya hubungan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Update Covid-19 di Samosir, Tambah 2 Kasus, 5 Sembuh, 45 Kasus Aktif
Hal ini perlu agar tidak menimbulkan polemik dan informasi
yang simpang siur di masyarakat dan juga meluruskan pernyataan Pak
Siringo-ringo sebagai penjaga portal di Obyek
Wisata Sibea-bea.