WahanaNews.co I Pemerintah Prov. Sumatera Utara (Sumut)
kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai
4 Juni 2021.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Alokasikan 10 Persen Dana Desa dari APBD 2024
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut
Irman Oemar mengatakan perpanjangan PPKM berskala mikro tersebut tertuang dalam
Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/20/INST/2021 tanggal 31 Mei 2021, tentang
Perpanjangan PKM Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut.
"Pandemi belum berakhir, karena itu, untuk memaksimalkan
upaya pengendalian Covid-19, Pak Gubernur kembali memperpanjang PPKM di Sumut,"
ujar Irman Oemar, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga:
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang
Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada para Bupati/Wali
Kota se-Sumut. Kepala daerah diminta untuk mengatur pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat. Salah satunya dengan menerapkan Work From Home (WFH)
sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan
protokol kesehatan secara lebih ketat.