Melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh
pemangku kepentingan terkait, secara berkala untuk melakukan pembahasan dan
upaya-upaya lain, serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Walikota
yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan
penerapan sanksi. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Covid-19 tingkat
kabupaten/kota sampai dengan dusun/lingkungan.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Alokasikan 10 Persen Dana Desa dari APBD 2024
"Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan
pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,"
ucapnya. (tum)