"Sedangkan sektor penting yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan
jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih
ketat," ucapnya.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Alokasikan 10 Persen Dana Desa dari APBD 2024
Bupati/wali kota juga diminta melakukan pengaturan
pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran, rumah makan, kafe,
warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki
lima dan tempat makan minum lainnya.
Untuk makan minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas
tempat dan untuk layanan makanan/minuman untuk dibawa pulang diizinkan sampai
dengan pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang
Aktivitas di pusat perbelanjaan juga hanya diizinkan sampai
pukul 21.00 WIB.