"Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, seperti klab
malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke executive, bar,
griya pijat, SPA (Sante Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap,
ketangkasan, seluncur dan area permainan, tidak diizinkan untuk
operasional," ucapnya.
Baca Juga:
Pemkab Mukomuko Usulkan Bantuan Benih Jagung untuk 341 Hektare Lahan
Kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya,
diizinkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat,
Kepala daerah juga diminta meningkatkan testing, memperkuat sistem dan
manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment. Serta wajib
meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care
Unit (ICU) sebesar 30 persen dari kapasitas.
Baca Juga:
Dugaan Penyelewengan Dana Desa Buluh Dori TA 2024, Warga Laporkan ke Inspektorat
"Bagi seluruh rumah sakit agar melakukan perawatan
kasus suspect /probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing- masing,
menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota, serta melakukan
pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri," ucapnya.