Untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut, tim WahanaNews.co mengonfirmasi langsung kepada Baragas via WhatsApp. Dengan terbuka Baragas mengakui bahwa gudang kedua yang berada di Jalan Medan-Lubuk Pakam itu memang tempat pengoplosan gas yang mereka kelola.
"Ya bang, masih kita itu bang," akui Baragas, Sabtu (15/8/2026).
Baca Juga:
Usai Dirawat 19 Napi Korban Miras Oplosan Kembali ke Lapas Bukittinggi
Saat ditanya siapa pemilik sebenarnya dari usaha pengoplosan gas tersebut, Baragas dengan tegas menyebut nama pemiliknya.
"Sianturi bang, kalau saya korlap-nya, dia (Sianturi) yang punya," ungkap Baragas tanpa menyembunyikan apa pun.
Artinya, jaringan mafia gas ini menguasai dua lokasi sekaligus: satu gudang berfungsi sebagai tempat penyimpanan tabung, dan satu gudang lagi sebagai tempat pengoplosan memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi guna meraup keuntungan besar. Perbuatan ini jelas merugikan negara karena mengambil barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan rakyat berpenghasilan rendah, lalu dikemas ulang dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Baca Juga:
Kasus Kematian Napi di Bukittinggi, Komnas HAM Sebut Perlu Diselidiki
Kini identitas pemilik sudah terungkap, lokasi gudang sudah diketahui, pengakuan sudah terekam. Masyarakat berharap pihak kepolisian beserta instansi terkait segera turun tangan. Jangan biarkan dua gudang oplosan gas di Tanjung Morawa itu terus merugikan negara dan membahayakan konsumen. Segera amankan lokasi, sita barang bukti, dan proses Sianturi beserta jaringannya sesuai beratnya pelanggaran yang telah dilakukan.
[Redaktur: Roy]