WahanaNews.co I Terkait laporan Aliansi Penggiat Anti Korupsi (APAK) Nias ke Mabes Polri pada tanggal 24 Februari 2021 atas dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Hotmix di Kota Gunungsitoli, pihaknya mengatakan saat ini sedang berproses di Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Baterai Litium Rp431 Miliar di PT Telkom, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil pengaduan masyarakat (SP2HP) dari Badan Reserse Kriminal Polri bernomor SP2HP/23/IV/RES.3.5/2021/ Tipidkor tertanggal 8 April 2021.
Disebutkan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penelaah pengaduan masyarakat (Dumas) di Mabes Polri, hasilnya, bahwa ada indikasi perbuatan melawan hukum oleh pihak terlapor dalam hal ini Pemko Gunungsitoli dengan pengusaha swasta (kontraktor) dan penanganan kasusnya telah di limpahkan ke Ditreskrimsus III Polda Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Kemenkes, Dua Terdakwa Pihak Swasta Dituntut 14 Tahun Lebih
Menurut informasi bahwa para terlapor dari pihak pengusaha swasta maupun dari Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, LPSE dan ULP Kota Gunungsitoli telah di panggil untuk diambil keterangan terkait kasus ini. Hal itu dikatakan salah seorang pelapor Faozan Telaumbanua kepada wartawan (5/7).