Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya akan melayangkan surat ke Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri untuk mendesak penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka ke publik dan dimohon penanganannya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
Mengingat, ada indikasi terjadi persaingan tidak sehat dalam proses pelelangan, dimana pemenang lelang tersebut berpotensi melakukan saling kerja sama karena riwayat aksesnya tercatat menggunakan alamat internet protocol (IP) yang sama dan saling berkaitan, ucap Faozan Telaumbanua.
Baca Juga:
SYL Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Bayar Pengacara
"CV. AMP Utama itu jelas dikategorikan ilegal beroperasi tanpa mengantongi ijin operasional yang sah, bila diperiksa alamat IP pengiriman penawaran CV Utama di LPSE Kota Gunungsitoli dan dicocokkan dengan IP penawaran perusahaan lainnya di LPSE, kami yakin IP penawarannya banyak yang sama sekalipun beda-beda perusahaan. Menurut kami penyidik perlu memburu IP perangkat dan menyita barang bukti di ULP dan LPSE Kota Gunungsitoli," ujar Faozan Telaumbanua.