Menko Mahfud juga mengatakan dirinya sudah bicara dengan
para penegak hukum; Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal
ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka
bisa jadi kasus pidana," tegasnya.
Menurutnya, jika mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur
pidana korupsi, yaitu; memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi,
merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak
kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan
debitur yang dipanggil agar kooperatif, karena pemerintah akan tegas soal ini.
Karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, hanya sampai Desember 2023.
Ia berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut. (tum)