"Dalam rapat ini, kita bahas bersama dan saling memberikan
masukan, bagaimana solusi yang terbaik perihal pengutipan yang telah terjadi di
jalan menuju tempat wisata pemandian air panas
agar ditemukan solusi terbaik untuk kesejahteraan bersama dan tidak
terjadinya lagi hal serupa di desa-desa lain," ujar Aron.
Baca Juga:
Majelis Jatuhi Sanksi Etik Berat ke Plt Karutan KPK Terima Uang 'Tutup Mata’
Dari hasil mediasi itu menghasilkan kesimpulan yakni, akan
direncanakan oleh Pemda melibatkan instansi terkait, tentang penetapan obyek wisata
dengan mempedomani Undang Undang yang berlaku.
Baca Juga:
Terlibat Pungli Rutan 78 Pegawai KPK Mulai Jalani Pemeriksaan Disiplin
Tidak dibenarkan dilakukan pengutipan mengatasnamakan BUMDes
dikarenakan belum ada regulasi landasan payung hukum yang berlaku.
Pihak BUMDes Doulu dan Semangat Gunung menyatakan tidak lagi
melakukan pengutipan dan bila ada yang melakukan pengutipan, bukan dari BUMDes
Doulu ataupun Semangat Gunung.