SUMUT.WAHANANEWS.CO - Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, IPDA Richi Ricardo menyatakan akan menangkap tersangka penganiayaan yang dialami Sugiarto, hal ini diungkapkannya kepada WahanaNews.co saat dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025). Korban pun masih menanti keadilan yang kabarnya pasca penganiayaan tersebut luka dikepala kepala nya yang sudah mendapatkan belasan jahitan masih mengalami sakit apalagi saat bekerja.
Diketahui sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Polsek Pagar Merbau telah melakukan gelar perkara di polres Deli Serdang atas kasus yang dilaporkan Sugiarto dan menetapkan terlapor menjadi tersangka.
Baca Juga:
Papua Memanas: TNI Dituduh Siksa Warga Sipil, Koalisi HAM Ungkap Fakta Mengejutkan
Saat dikonfirmasi salah satu kerabat korban berinisial S menyatakan pelaku penganiayaannya masih berkeliaran dan belum juga ditangkap.
"Pelakunya masih berkeliaran, di kampung ini seolah-olah pelaku tidak ada masalah bg," ujarnya.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau IPDA Richi Ricardo mengatakan pihak nya akan melakukan penangkapan, namun ia masih menunggu keputusan dari polres Deli Serdang yang kabarnya peristiwa ini juga sudah dilaporkan tersangka ke Polres.
Baca Juga:
Sadis, Pria di Sumbar Bunuh Teman, Mutilasi, Lalu Goreng dan Makan Daging Korban
"Ya ini kita mau melakukan penangkapan, saya masih menunggu pihak Polres terkait proses laporannya," katanya, Kamis (19/6/2025).
Ketika mendapati kabar ternyata laporan tersangka di Polres masih dalam status penyelidikan, IPDA Richi Ricardo menyatakan akan melakukan penangkapan.
"Ya uda ku tangkap aja bang," tutupnya dengan tegas.
Sebelumnya Sugiarto telah melaporkan penganiayaan yang dia alami ke Polsek Pagar Merbau pada 26 April 2025 lalu dengan laporan polisi nomor : LP/B/18/IV/2025/SPKT/Polsek Pagar Merbau/Resta-DS/Polda Sumut. Korban mengalami luka robek di kepala dengan belasan jahitan dan harus mendapatkan perawatan medis.
[Redaktur : Dedi ]