SUMUT.WAHANANEWS.CO – Terungkap, kasus yang menimpa Lamria Simanullang yang diduga dilakukan Rasiden Damanik yang diketahui sebagai anggota DPRD Dairi bukanlah kejadian yang pertama, Ternyata sudah berulang kali ia menjadi sasaran dugaan perbuatan buruk yang diduga dilakukan Rasiden Damanik.
Hingga kini, laporannya masih berjalan lambat, menurut penjelasan Kuasa Hukum korban Abdi Manullang, masalah ini sudah dimulai sejak 21 Januari 2026. Saat itu, Lamria Simanullang telah melaporkan Rasiden Damanik ke kepolisian atas dugaan penghinaan, pengancaman, hingga pengerusakan rumah miliknya. Namun sayangnya, laporan tersebut dinilai masih berjalan di tempat tanpa perkembangan yang jelas hingga saat ini.
Baca Juga:
Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Lakukan Penganiayaan, Lamria Simanulang Lapor Polisi
Luka itu pun terasa makin dalam ketika 2 Juni 2026, kliennya kembali mengalami peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan bersama oleh Rasiden Damanik beserta istrinya, kejadian ini pun telah dilaporkan ke Polres Dairi.
"Kesewenang‑wenangan ini sudah terjadi berkali‑kali. Kami menduga karena yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus ketua partai, timbul anggapan dirinya kebal hukum. Hal ini nyata terlihat dari laporan pertama yang belum juga bergerak maju," ujar Abdi dengan nada prihatin, Jumat (12/6/2026).
Pihak pengacara pun meminta Satreskrim Polres Dairi tidak bersikap tebang pilih dalam menangani perkara ini. Penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, cepat, dan tegas agar rasa keadilan yang dirasakan korban yang sudah lama menderita tidak semakin terabaikan.
Baca Juga:
Dugaan Penganiayaan di Dairi : Polisi "Berbelit-belit", Pelapor Kecewa
Saat dikonfirmasi Anggota DPRD Dairi, Rasiden Damanik, Sabtu (13/6/2026) hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.
[Redaktur:Roy]