WahanaNews-Sumut | Personil Satreskrim Polres Dairi di back up tim IT Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan terhadap korban Sudung Simbolon (70) warga Dusun Lae Markelang, Desa Lae Itam, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Diketahui korban di bunuh oleh pelaku berinisial SB (15) warga Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi pada hari Minggu (14/5/23) sekira pukul 04.00 WIB di Dusun Lae Markelang, Desa Lae Itam, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumut.
Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Polres Asahan Grebek Lokasi Gelper di Graha Kisaran
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika dikonfirmasi awak media via sambungan ponselnya membenarkan tentang telah ditangkapnya terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian pada hari Rabu (17/5/2023) pukul 02.00 WIB di Jalan Lingkar Gang Tower, Kabupaten Karo tepatnya disalah satu rumah kost.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku mengaku telah membunuh korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau kemudian mencekik korban. Sebelumnya pelaku menginap di rumah korban.
"Motif pelaku nekat melakukan pembunuhan karena ingin menguasai sepeda motor honda Supra X 125 (tanpa nopol) milik korban, lalu pelaku menjual sepeda motor korban ke kawasan Kabanjahe seharga Rp1.550.000 juta rupiah dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis dibelanjakan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Dairi.
Baca Juga:
Bupati Labura Hadiri Pemusnahan 15 Kg Sabu di Polres Labuhanbatu
AKP Rismanto himbauan agar peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran untuk senantiasa memperhatikan perilaku harian anak masing-masing. "Untuk sedini mungkin dapat terhindar dari pergaulan yang berpotensi sebagai embrio melakukan kejahatan di kemudian hari.
demikian," pungkasnya. [rum]