Dengan ditetapkannya saudara Hamid Husein sebagai tersangka, Tohom minta ini berlaku juga bagi penghuni lainnya.
“Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat,” ujarnya.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Tim kuasa hukum menambahkan, bahwa pernyataan Wanda Hamidah yang menyebutkan rumah tersebut direbut oleh mafia itu sama sekali tidak dibenarkan.
“Media banyak yang meliput bahkan pernyataan saudara Wanda Hamidah yang menyatakan ini direbut oleh mafia, oleh ormas, dan sekarang kita bisa melihat fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Tohom menegaskan, jika pemilik sah dari objek tanah tersebut adalah Japto S Soerjosoemarno.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
“Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada bapak Japto S Soerjosoemarno,” ujarnya.
Merespons penetapan tersangka tersebut, Wanda Hamidah bergegas mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Wanda mengatakan, kedatangannya untuk memberikan pernyataan atas pengaduan masyarakat yang dibuat pamannya bernama Hamid Husein terkait kasus sengketa tanah rumahnya yang beralamat di Jalan Citandui, Cikini, Jakarta Pusat.