WahanaNews-Sumut I Pemerintah dituntut untuk meminta maaf atas insiden kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kota Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dinihari.
Hal itu diungkapkan pengacara publik LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal dalam keterangan resminya.
Baca Juga:
Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berujung Duka: Bocah 8 Tahun Tewas Terinjak
"Menuntut Pemerintah meminta maaf atas peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang," kata Ma'ruf, Rabu (8/9/2021).
Ma'ruf menilai banyaknya korban meninggal akibat kebakaran tersebut makin menunjukkan buruknya pengelolaan Lapas di Indonesia. Baik dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu, maupun dari manajemen dan keamanan lapas.
Ia mencatat bahwa data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per 7 September 2021, Lapas Tangerang memiliki kelebihan kapasitas tinggi sebesar 245 persen. Sementara itu, daya tampung Lapas itu hanya sekitar 600 orang.
Baca Juga:
Tragis Dialami Roy Erwin Sagala: Diduga Dikeroyok, Kedainya Dihancurkan, dan Ancaman Pembakaran Rumah
Ia menilai kondisi kelebihan kapasitas ini juga didukung oleh banyaknya narapidana narkotika di dalam penjara tersebut. Hal itu makin menambah daftar permasalahan pendekatan pidana penjara dalam perumusan hukum pidana narkotika di Indonesia.
"Ini berkonstribusi terhadap overcrowding lapas dan berdampak terhadap pengelolaan lapas di Indonesia yang tidak sigap terhadap kondisi bencana," kata dia.