WahanaNews.co
I Pokja
pemilihan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera
Utara Satuan
Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera
II Prov. Sumut dituding terlibat dalam penyimpangan prosedur untuk memenangkan
rekanan tertentu pada proses tender kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sei Ular(Ramonia) Kab. Deli Serdang dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
Rp. 29.277.652.000,00.
Baca Juga:
Jembatan Merah Putih, Simbol Konektivitas dan Nasionalisme di Ambon
Hal itu dikemukakan Sekjend LSM Jaringan Masyarakat Anti
Korupsi (JAMAK) Ivan M, SH, kepada WahanaNews.co Rabu, (20/1) di
Jakarta menyikapi proses tender kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sei
Ular (Ramonia) Kab. Deli Serdang Tahun Anggaran (T.A) 2021.
"Kami menduga Pokja Pemilihan BP2JK Wilayah Su-mut, tidak
melaksanakan mekanisme yang sesuai aturan proses tender, tujuannya untuk
memenangkan rekanan tertentu," kata Ivan.
Baca Juga:
Kementrian PU Bantu BGN Bangunkan SPPG di Tiga Lokasi dengan Anggaran Rp 4,5 M Tiap Unit
Dia menjelaskan, alasan pokja pemilihan menggugurkan
perusahaan peserta tender yang mengajukan nilai penawaran terendah adalah tidak menyampaikan dokumen metode
pelaksanaan.