Sementara
berkaitan dengan metode pelaksanaan, pihaknya mengaku dalam mengikuti
tender berpedoman pada Peraturan
Menteri PUPR No. 14/2020 tentang Standar dan pedoman pengadaan Jasa Kontruksi
melalaui penyedia, yang menyatakan metode pelaksanaan pekerjaan hanya
dipersyaratkan untuk Tender pekerjaan yang bersifat kompleks dan/atau pekerjaan
yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha besar. Sedangkan tender kegiatan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi D.I. Sei Ular (Ramonia) Kab. Deli Serdang adalah kualifikasi
usaha menengah.
Baca Juga:
Gaji Terendah Rp 9,4 Juta, Kementerian PUPR Buka 6.388 Formasi CPNS 2024
Terpisah,
Alpredo, SH., CPL, Advokat di Jakarta, anggota Asosiasi Pengacara Pengadaan
Indonesia (APPI) kepada WahanaNews.co mengatakan, tindakan pokja pemilihan,
mengurangi dan atau menambahkan persyaratan tender adalah post bidding.
Baca Juga:
Menkeu Sebut APBN Telah Salurkan Rp6 Triliun Untuk Pembiayaan Rumah
"Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PerLKPP) No. 9/2018
huruf b. menyatakan bahwa Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post
bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran," kata Alpredo.
PerLKPP
No. 9/2018 klausal 4.2.7 mengenai
Evaluasi Dokumen Penawaran, Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan
post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran.