Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi,
mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran.
Baca Juga:
Prioritas Kementerian PUPR: Pengembangan SDA dan Infrastruktur di IKN
"Tender
melalaui LPSE
berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR
No. 14/2020 tentang Standar dan pedoman pengadaan Jasa Kontruksi melalaui
penyedia. Pasal 57 ayat 3 menegaskan Metode pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dipersyaratkan untuk Tender pekerjaan yang
bersifat kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha
besar," tegas Alpredo.
Baca Juga:
Indonesia Siap Sambut Para Pemimpin Negara, Menteri dan Delegasi World Water Forum ke-10
Menurut
Alpredo, Pokja pemilihan menggugurkan penawaran karena tidak menyampaikan
metode pelaksanaan adalah kesalahan yang tidak substansial. Sebab kegiatan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi D.I. Sei Ular (Ramonia) Kab. Deli Serdang tidaklah pekerjaan
bersifat kompleks dan bukan untuk perusahaan kualifikasi besar. (tum)