Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi,
mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran.
Baca Juga:
Anggaran Infrastruktur Dipangkas, Pemerintah Bisa Kena Denda Kalau Tak Perbaiki Jalan Rusak
"Tender
melalaui LPSE
berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR
No. 14/2020 tentang Standar dan pedoman pengadaan Jasa Kontruksi melalaui
penyedia. Pasal 57 ayat 3 menegaskan Metode pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a hanya dipersyaratkan untuk Tender pekerjaan yang
bersifat kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi usaha
besar," tegas Alpredo.
Baca Juga:
Pertemuan Ilmiah HATHI 2024 di Sorong, PUPR Dorong Ahli Hidraulik Kembangkan Inovasi Bidang Sumber Daya Air
Menurut
Alpredo, Pokja pemilihan menggugurkan penawaran karena tidak menyampaikan
metode pelaksanaan adalah kesalahan yang tidak substansial. Sebab kegiatan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi D.I. Sei Ular (Ramonia) Kab. Deli Serdang tidaklah pekerjaan
bersifat kompleks dan bukan untuk perusahaan kualifikasi besar. (tum)