WahanaNews-Sumut I Wakil Bupati Deli Serdang H.M. Ali
Yusuf Siregar menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian
nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan APBD
Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021. Bertempat di ruang sidang paripurna
Kantor DPRD Deli Serdang, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang Zakky
Shahri SH didampingi Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Amit Damanik. Hadir Anggota
DPRD Deli Serdang, para Asisten, Kepala OPD dan Kabag.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Deli Serdang H.M. Ali
Yusuf Siregar mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD
(Ranperda P. APBD ) Tahun 2021 ini berpedoman pada dokumen perubahan Kebijakan
Umum APBD (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
yang telah disepakati.
Baca Juga:
Jaksa Dibacok di Deli Serdang, Kejagung: Tidak Ada Hubungan Perkara dengan Pelaku
Perubahan APBD pada dasarnya merupakan sebuah tahapan dalam
penyemprunaan APBD karena pada saat penyusunan APBD TA 2021, pendapatan dan
belanja yang kita rencanakan dan targetkan, tidak seluruhnya terealisasi,
sehingga harus dilakukan Perubahan APBD dengan menyesuaikan capaian target
kinerja dan prakiraan rencana keuangan daerah. Oleh karena itu, perubahan APBD
Kab. Deli Serdang TA 2021 ini dilakukan dengan pertimbangan perubahan kebijakan
pendapatan daerah, belanja daerah serta pembiayaan daerah.